Di salah 1 pengadilan Qasim, berdiri Hizan al Fuhaidi dengan air mata yg bercucuran sehingga membasahi janggutnya,,!!
Kenapa? Karena ia kalah terhadap perseteruannya dengan saudara
kandungnya!! Tentang apakah perseteruannya dengan saudaranya?? Tetang
tanah kah?? atau warisan yg mereka saling perebutkan??
Bukan karena itu semua!! Ia kalah terhadap saudaranya terkait
pemeliharaan ibunya yg sudah tua renta dan bahkan hanya memakai sebuah
cincin timah di jarinya yg telah keriput,,
Seumur hidupnya, beliau tinggal dengan Hizan yg selama ini menjaganya,,
Tatkala beliau telah manula, datanglah adiknya yg tinggal di kota lain,
untuk mengambil ibunya agar tinggal bersamanya, dengan alasan, fasilitas
kesehatan dan lainnya di kota jauh lebih lengkap daripada di desa,,
Namun Hizan menolak dengan alasan, selama ini ia mampu untuk menjaga ibunya.
Perseteruan ini tidak berhenti sampai di sini, hingga berlanjut ke
pengadilan!! Sidang demi sidang dilalui,, hingga sang hakim pun meminta
agar sang ibu dihadirkan di majelis..
Kedua bersaudara ini membopong ibunya yg sudah tua renta yg beratnya
sudah tidak sampai 40 Kg!! Sang Hakim bertanya kepadanya, siapa yg lebih
berhak tinggal bersamanya. Sang ibu memahami pertanyaan sang hakim, ia
pun mnjawab, sambil menunjuk ke Hizan,
"Ini mata kananku!" kemudian menunjuk ke adiknya sambil berkata, "Ini
mata kiriku!! Sang Hakim berpikir sejenak kemudian memutuskan hak kepada
adik Hizan, berdasar kemaslahatan-kemaslahatan bagi si ibu!!